Sadis Diduga karena Cemburu MD Habisi Mantan Istrinya

GEMA SWARA NUSANTARA - Polres Soppeng. gelar Konferesi Pers kasus  pembunuhan dengan tersangka MD alias S (41) terhadap mantan istrinya yang terjadi pada Sabtu 25/06 sekira pukul 00.05 Wita di Kediaman UM (36) di  Anessangeng Desa Pising Kecamatan Donri - Donri Kabupaten Soppeng.

Konferensi pers dipimpin lansung  Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita  S.I.K yang di dampingi Kasat Reskrim polres Soppeng di wakili KBO Reskrim polres Soppeng Iptu Suwondo Senin, 27/6/2022  di Aula Patria Tama Mapolres Soppeng.

Dalan konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa, motif dari pelaku sehingga tega melakukan penikaman terhadap mantan istrinya yang sudah bercerai sekitar 2 tahun lalu, karena terduga pelaku masih tetap berharap agar mantan istrinya masih bersedia rujuk kembali.

Namun korban tetap melakukan penolakan, terbukti sebelum kejadian korban  masih sempat melaporkan pelaku pada pihak kepolisian agar mantan suaminya tidak menggangunya lagi, hal tersebut mendapat tanggapan akhirnya pelaku dipanggil untuk menghadap kemudian diberi pemahaman bahwa mantan istrinya minta  agar kiranya jangan diganggu lagi.

Terkait  hal tersebut diduga pelaku menyimpan rasa kesal dan terus menghubungi mantan istrinya melalui Telpon/WhatsApp  untuk rujuk kembali namun tetap ditolak, sehingga korban merasa cemburu  kemudian pelaku berupaya mencari bukti atas adanya dugaan mantan istrinya atau Korban ada hubungan dengan lelaki lain.

Lanjut Kapolres menyampaikan bahwa motif dari kejadian ini adalah adanya dugaan kecemburuan, karna menurut terduga pelaku ia menganggap perceraian  mereka hanya untuk membuang sial atau untuk  lebih memperbaiki diri  sehingga si pelaku tetap berharap akan bisa rujuk kembali.

"Karna diketahui pelaku pada saat masih bersama korban memiliki Kebiasaan mabuk mabukan dan judi sehingga itu salah satu penyebab terjadinya perceraian pada saat itu."

Atas tindakan tersangka MD akan disangkakan dengan pasal  berlapis pasal  338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan pelaku tidak menyesali perbuatannya atas tindakan yang dilakukannya dengan acaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

"Barang bukti turut diamankan berupa Sebilah badik dan pakaian dan alat bukti lainnya.

Kini pelaku sudah dalam pengamanan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.*)

Published : @sN


0 Komentar